PROFIL UNIT KERJA
- LEMBAGA
Nama lembaga : LSP P1 UPI
Alamat : Jalan Dr. Setiabudhi 207 Bandung
Telepon : –
Website : lsp/upi.edu
Email : [email protected]
- BIDANG MANAJEMEN
Manajemen LSP P1 UPI mengacu pada regulasi dan prosedur yang berlaku di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dengan memperhatikan pedoman dan peraturan BNSP (201, 202, 208, 210, 206, 211, 301 dan 302) serta tetap memperhatikan kebutuhan dari stakeholder/pelanggan
- BIDANG SARANA PRASARANA DAN TUK
Sarana dan prasarana dalam melaksanakan Uji Kompetensi menggunakan sarana dan prasarana dari UPI yang berupa pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK). TUK ini berada dalam pengawasan program studi yang sudah memiliki skema dan siap menjalankan uji kompetensi.
- BIDANG SKEMA
Skema sertifikasi berupa klaster dengan mengacu pada skema yang telah dibuat/disusun oleh Komite Skema LSP P1 UPI. Skeme setifikasi profesi dan perangkat asesmen lainya yang telah tersusun disesuaikan dengan kompetensi dari masing-masing program studi diantaranya:
| NO | NAMA PROGRAM STUDI | JUDUL SKEMA SERTIFIKASI | STATUS SKEMA |
| 1 | Pendidikan Teknik Mesin | Pengoperasian Mesin Bubut KompleksPengoperasian Mesin Frais KompleksPengoperasian Mesin Gerinda Pengoperasian Mesin CNC. | Terverifikasi BNSP |
| 2 | Pendidikan Tata Boga | Melakukan Perencanaan, Pengolahan Dan Penghidangan Indonesia-Asia.Melakukan Perencanaan, Pengolahan Dan Penghidangan Pattiserie | Terverifikasi BNSP |
| 3 | Pendidikan Tata Busana | Pembuatan Pakaian Tradisional.Pembuatan Rok | Terverifikasi BNSP |
| 4 | Pendidikan Teknologi Pendidikan | Pembuatan Media PembelajaranPengembangan Model Pembelajaran | Terverifikasi BNSP |
| 5 | Perpustakaan dan Informasi | Pelayanan Perpustakaan.Pengembangan Koleksi Perpustakaan | Terverifikasi BNSP |
| 6 | SPIG | Teknisi Penginderaan Jauh.Teknisi Survey Terestris | Terverifikasi BNSP |
| 7 | DKV | Skema Sertifikasi Okupasi Desainer User Interface/Ui Junior. Skema Sertifikasi Okupasi Desainer Grafis Madya | Terverifikasi BNSP |
| 8 | PTOIR | Skema Sertifikasi Kualifikasi Kkni Jenjang Vi Bidang Otomasi Industri | Terverifikasi BNSP |
| 9 | Pendidikan Akuntansi | Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Akuntansi Ahli.Skema Sertifikasi Okupansi Teknisi Akuntansi Ahli – Syariah | Terverifikasi BNSP |
| 10 | Pendidikan Masyarakat | Skema Sertifikasi Okupasi Instruktur Master/Master Trainer. Skema Sertifikasi Okupasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat | Terverifikasi BNSP |
| 11 | Pendidikan Ilmu Komputer | Skema Sertifikasi Okupasi Ahli Desain Grafis. Skema Sertifikasi Okupasi Senior Programer | Terverifikasi BNSP |
| 12 | Ilmu Komputer | Skema Sertifikasi Okupasi Database Administrator.Skema Sertifikasi Okupasi Network Administrator | Terverifikasi BNSP |
| 13 | Pendidikan Sejarah | Skema Sertifikasi Okupasi Edukator Museum | Terverifikasi BNSP |
| 14 | Pendidikan Teknik Elektro | Skema Sertifikasi Okupasi Manager Pembangunan Dan Pemasangan Instalasi Pemanfaaatan Tegangan Menengah. Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Utama Pembangunan Dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah | Terverifikasi BNSP |
| 15 | FTV | Skema Sertifikasi Okupasi Penata Artistik Film. Skema Sertifikasi Okupasi Penata Suara Film.Skema Sertifikasi Okupasi Produser Film | Terverifikasi BNSP |
| 16 | Teknik logistik | Skema Sertifikasi Klaster Freight Forwarder. Skema Sertifikasi Klaster Warehouse Supervisor | Terverifikasi BNSP |
| 17 | Administrasi perkantoran | Skema Sertifikasi Okupasi Administrative Assistant | Terverifikasi BNSP |
| 18 | Pendidikan Musik | Skema Sertifikasi Okupasi Komponis. Skema Sertifikasi Okupasi Juri Musik | Terverifikasi BNSP |
| 19 | Pendidikan Bisnis | Skema Sertifikasi Okupasi Konsultan Pendamping Umkm Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.Skema Sertifikasi Okupasi Konsultan Pendamping Umkm Bidang Manajemen Operasi Dan Produksi.Skema Sertifikasi Kompetensi Konsultan Pendamping Umkm Bidang Manajemen Pemasaran.Skema Sertifikasi Kompetensi Konsultan Pendamping Umkm Bidang Manajemen Keuangan.Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga.Pemasar Operasional Layanan.Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Pemasar Operasional Merek | Terverifikasi BNSP |
| 20 | Tari | Skema Sertifikasi Klaster Koreografer.Skema Sertifikasi Klaster Penari (Penyaji Karya Tari) | Terverifikasi BNSP |
- LANDASAN DAN ACUAN.
Landasan, acuan atau mandat adalah suatu ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan formal yang harus diikuti dan dipatuhi oleh organisasi LSP UPI sebagai beriktu :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2014 tentang Perindustrian.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 tntang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Sektor Industri Tekstil dan Barang Tekstil Bidang Garmen Bidang Tata Busana Sub Bidang Tata Busana.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 355 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis lainnya Bidang Fotografi.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivasi Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum Dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Perpustakaan.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL) Bidang Industri Logam Mesin.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi Makanan Dan Minuman Akomodasi Bidang Hotel Dan Restoran.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
- Keputusan Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Standar Pengemasan Unit Kompetensi Dengan Kemungkinan Jabatan Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1 / BNSP / III /2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2 / BNSP / III / 2014 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 5 / BNSP / VII / 2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/ BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
- VISI, MISI, DAN SASARAN MUTU
- VISI
Menjadi LSP yang Leading dan Outstanding dalam membentuk lulusan yang berakhlak mulia, profesional dan kompeten yang dapat bersaing dalam era global.
- MISI
- Memberikan jaminan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa/lulusan dan peserta sertifikasi lainnya sesuai dengan bidangnya.
- Mengembangkan skema-skema sertifikasi di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia sesuai ruang lingkup yang tersedia.
- Menjaga dan mengembangkan komitmen ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi profesi.
- Mengembangkan dan memelihara kompetensi tenaga asesor yang berkualifikasi dan bersertifikat sesuai dengan keahliannya.
- Menjalin kerjasama dengan stakeholder dalam rangka penguatan LSP dan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
- Mengembangkan perangkat assessment sesuai dengan skema sertifikasi dan standar kinerja di tempat kerja.
- Menyediakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi pada setiap skema sertifikasi.
- SASARAN MUTU
- LSP P1 UPI melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan Panduan BNSP secara benar.
- Menargetkan lebih kurang 4500 mahasiswa yang diuji kompetensi di setiap tahunnya penyelenggaraan Uji Kompetensi.
- Menambah ruang lingkup skema yang sesuai dengan kompetensi yang ada di Universitas Pendidikan Indonesia.
- KEBIJAKAN MUTU
Kebijakan, prosedur dan pola administrasi lembaga sertikasi profesi yang terkait dengan sertifikasi, yang jujur dan wajar terhadap seluruh calon Asesi di Universitas Pendidikan Indonesia. LSP P1 UPI tidak boleh menggunakan prosedur yang dapat menghambat dan menghalangi akses oleh asesi dan calaon
