Profil Unit Kerja

PROFIL UNIT KERJA

  1. LEMBAGA

  Nama lembaga : LSP P1 UPI

  Alamat   : Jalan Dr. Setiabudhi 207 Bandung

 Telepon  :  –

 Website  :  lsp/upi.edu

 Email     : [email protected]

  • BIDANG MANAJEMEN

Manajemen LSP P1 UPI  mengacu pada regulasi dan prosedur yang berlaku di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dengan memperhatikan pedoman dan peraturan BNSP (201, 202, 208, 210, 206, 211, 301 dan 302) serta tetap memperhatikan kebutuhan dari stakeholder/pelanggan 

  • BIDANG SARANA PRASARANA DAN TUK

Sarana dan prasarana dalam melaksanakan Uji Kompetensi menggunakan sarana dan prasarana dari UPI yang berupa pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK). TUK ini berada dalam pengawasan program studi yang sudah memiliki skema dan siap menjalankan uji kompetensi.

  • BIDANG SKEMA

Skema sertifikasi berupa klaster dengan mengacu pada skema yang telah dibuat/disusun oleh Komite Skema LSP P1 UPI. Skeme setifikasi profesi dan perangkat asesmen lainya yang telah tersusun disesuaikan dengan kompetensi dari masing-masing program studi diantaranya:

NONAMA PROGRAM STUDIJUDUL SKEMA SERTIFIKASISTATUS SKEMA
1Pendidikan Teknik MesinPengoperasian Mesin Bubut KompleksPengoperasian Mesin Frais KompleksPengoperasian Mesin Gerinda Pengoperasian Mesin CNC.Terverifikasi BNSP
2Pendidikan Tata BogaMelakukan Perencanaan, Pengolahan Dan Penghidangan Indonesia-Asia.Melakukan Perencanaan, Pengolahan Dan Penghidangan PattiserieTerverifikasi BNSP
3Pendidikan Tata BusanaPembuatan Pakaian Tradisional.Pembuatan RokTerverifikasi BNSP
4Pendidikan Teknologi PendidikanPembuatan Media PembelajaranPengembangan Model PembelajaranTerverifikasi BNSP
5Perpustakaan dan InformasiPelayanan Perpustakaan.Pengembangan Koleksi PerpustakaanTerverifikasi BNSP
6SPIGTeknisi Penginderaan Jauh.Teknisi Survey TerestrisTerverifikasi BNSP
7DKVSkema Sertifikasi Okupasi  Desainer User Interface/Ui Junior. Skema Sertifikasi Okupasi  Desainer Grafis MadyaTerverifikasi BNSP
8PTOIRSkema Sertifikasi Kualifikasi Kkni Jenjang Vi Bidang Otomasi IndustriTerverifikasi BNSP
9Pendidikan AkuntansiSkema Sertifikasi Okupasi Teknisi Akuntansi Ahli.Skema Sertifikasi Okupansi Teknisi Akuntansi Ahli – SyariahTerverifikasi BNSP
10Pendidikan MasyarakatSkema Sertifikasi Okupasi Instruktur Master/Master Trainer. Skema Sertifikasi Okupasi Fasilitator Pemberdayaan MasyarakatTerverifikasi BNSP
11Pendidikan Ilmu KomputerSkema Sertifikasi Okupasi Ahli Desain Grafis. Skema Sertifikasi Okupasi Senior ProgramerTerverifikasi BNSP
12Ilmu KomputerSkema Sertifikasi Okupasi Database Administrator.Skema Sertifikasi Okupasi Network AdministratorTerverifikasi BNSP
13Pendidikan SejarahSkema Sertifikasi Okupasi Edukator MuseumTerverifikasi BNSP
14Pendidikan Teknik ElektroSkema Sertifikasi Okupasi Manager Pembangunan Dan Pemasangan Instalasi Pemanfaaatan Tegangan Menengah. Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Utama Pembangunan Dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan RendahTerverifikasi BNSP
15FTVSkema Sertifikasi Okupasi Penata Artistik Film. Skema Sertifikasi Okupasi Penata Suara  Film.Skema Sertifikasi Okupasi Produser FilmTerverifikasi BNSP
16Teknik logistikSkema Sertifikasi Klaster Freight Forwarder.  Skema Sertifikasi Klaster Warehouse SupervisorTerverifikasi BNSP
17Administrasi perkantoranSkema Sertifikasi Okupasi Administrative AssistantTerverifikasi BNSP
18Pendidikan MusikSkema Sertifikasi Okupasi Komponis. Skema Sertifikasi Okupasi Juri MusikTerverifikasi BNSP
19Pendidikan BisnisSkema Sertifikasi Okupasi Konsultan Pendamping Umkm Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.Skema Sertifikasi Okupasi Konsultan Pendamping Umkm Bidang Manajemen Operasi Dan Produksi.Skema Sertifikasi Kompetensi Konsultan Pendamping Umkm Bidang Manajemen Pemasaran.Skema Sertifikasi Kompetensi Konsultan Pendamping Umkm Bidang Manajemen Keuangan.Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga.Pemasar Operasional Layanan.Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Pemasar Operasional MerekTerverifikasi BNSP
20TariSkema Sertifikasi Klaster  Koreografer.Skema Sertifikasi Klaster Penari (Penyaji Karya Tari)Terverifikasi BNSP
  • LANDASAN DAN ACUAN.

            Landasan, acuan atau mandat adalah suatu ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan formal yang harus diikuti dan dipatuhi oleh organisasi LSP UPI sebagai beriktu :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2014 tentang Perindustrian.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 tntang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Sektor Industri Tekstil dan Barang Tekstil Bidang Garmen Bidang Tata Busana Sub Bidang Tata Busana.
  9. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 355 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis lainnya Bidang Fotografi.
  10. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivasi Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual.
  11. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum Dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Perpustakaan.
  12. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL) Bidang Industri Logam Mesin.
  13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi Makanan Dan Minuman Akomodasi Bidang Hotel Dan Restoran.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi
  15. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
  17. Keputusan Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Standar Pengemasan Unit Kompetensi Dengan Kemungkinan Jabatan Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  18. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1 / BNSP / III /2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  19. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2 / BNSP / III / 2014 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
  20. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 5 / BNSP / VII / 2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi.
  21. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/ BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi

­

  • VISI, MISI, DAN SASARAN MUTU
  •  VISI

Menjadi LSP yang Leading dan Outstanding dalam membentuk lulusan yang berakhlak mulia, profesional dan kompeten yang dapat bersaing dalam era global.

  • MISI
  • Memberikan jaminan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa/lulusan dan peserta sertifikasi lainnya sesuai dengan bidangnya.
  • Mengembangkan skema-skema sertifikasi di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia sesuai ruang lingkup yang tersedia.
  • Menjaga dan mengembangkan komitmen ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi profesi.
  • Mengembangkan dan memelihara kompetensi tenaga asesor yang berkualifikasi dan bersertifikat sesuai dengan keahliannya.
  • Menjalin kerjasama dengan stakeholder dalam rangka penguatan LSP dan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
  • Mengembangkan perangkat assessment sesuai dengan skema sertifikasi dan standar kinerja di tempat kerja.
  • Menyediakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi pada setiap skema sertifikasi.
  • SASARAN MUTU
  • LSP P1 UPI melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan Panduan BNSP secara benar.
  • Menargetkan lebih kurang 4500 mahasiswa yang diuji kompetensi di setiap tahunnya penyelenggaraan Uji Kompetensi.
  • Menambah ruang lingkup skema yang sesuai dengan kompetensi yang ada di Universitas Pendidikan Indonesia.
  • KEBIJAKAN MUTU

Kebijakan, prosedur dan pola administrasi lembaga sertikasi profesi yang terkait dengan sertifikasi, yang jujur dan wajar terhadap seluruh calon Asesi di Universitas Pendidikan Indonesia. LSP P1 UPI tidak boleh menggunakan prosedur yang dapat menghambat dan menghalangi akses oleh asesi dan calaon